Minggu, 14 Agustus 2016

TEMPAT NONGKRONG YANG ASIK

Saya akan merekomendasikan tempat nongkrong anak muda paling asik yang pernah saya kunjungi
kalian harus mencoba berkunjung ke salah satu cafe dijakarta yaitu Filosofi Kopi, di jakarta selatan. tepatnya di depan Blok M Square.
selain tempatnya bagus dan nyaman. kopi disana paling enak dan beberapa cemilan dan menu lainnya bikin ketagihan.
banyak loh artis yang berkunjung kesana juga, cafe ini sangat ramai pengunjung. siapa yang belum kesana harus mencoba berkunjung kesana.


Rabu, 10 Agustus 2016

Demam pokemon go

Saya akan menceritakan pengalaman saya bermain pokemon go.
Awalnya saya tidak bisa mengunduh aplikasinya karena diindonesia belom resmi merilisnya tetapi saya juga tetap tidak bisa mendownload nya melalui hipstore.com
Saya tidak tau mengapa tidak bisa. Padahal saya sangat penasaran dengan game nya.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya game tersebut telah rilis secara resmi Di AppStore dan playstore. Kemudian saya mendowloadnya dan mulai memainkannya.
Awalnya saya tidak mengerti cara memainkannya, tetapi setelah sering memainkannya jadi saya memahami cara2 bermainnya.
Apa itu pokeball,gym dan yang lainnya...
Saya sering memainnkannya sambi menaiki KRL karena banyak sekali pokemon dan pokestop yang saya lalui dan yang saya temui.
Semakin sering saya memainkannya akhirnya semakin cepat level nya up.
Sekarang saya jadi menyukai game ini hehe

Sabtu, 23 Juli 2016

UNDANG – UNDANG KOPERASI


Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
  1. Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
  2. Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
  3. Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
  4. UU no. 12 tahun 1967
  5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

  5. Pendidikan perkope
  6. Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
  • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
  1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
  4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
  1. UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Referensi :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu_14_1965.html/

Regulasi Ekonomi di Indonesia



Regulasi Ekonomi adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Hal yang akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi  "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan yang sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan melakukan kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait.

Undang-Undang Pasar Modal

Amandemen yang akan dibahas adalah tentang undang-undang pasar modal :

                

Ini berdasarkan dokumen Pokok-Pokok yang di atur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8/1995 tentang Pasar Modal yang diperoleh dari Biro Perundang-Undangan Bapepam-LK, di Jakarta, Selasa (18/8/2009).

Enam perubahan penting itu adalah, pertama demutualisasi lembaga bursa efek yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Alasannya ini untuk memberikan landasan hukum agar masyarakat bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) baik langsung dan tak langsung.

Kedua, penerbitan saham tanpa nilai nominal yang memberikan keleluasaan dalam proses pelepasan saham. Ketentuan ini memungkinkan emiten dapat mengeluarkan saham tanpa nilai nominal.

Ketiga, penerapan tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham. Dalam ketentuan ini Bapepam-LK akan diberi hak mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk memiliki komisaris independen, direktur independen, komite audit serta sekretaris perusahaan.

Keempat, penegakan peraturan dengan menambahkan beberapa kewenangan Bapepam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan.

Kelima, meningkatkan perlindungan investor melalui beberapa peraturan baru seperti pemisahan perusahaan Manajer Investasi dengan perusahaan efek, menambah ketentuan mengenai benturan kepentingan, dan penegasan status hukum dana jaminan, serta transaksi material.

Keenam, poin-poin tambahan berupa penyediaan sistem perdagangan alternatif atas efek, pencegahan risiko sistemik di pasar modal.

sekian ringkasan yang saya baca pada TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA jika ada kata-kata yang salah mohon dimaafkan.

UNDANG UNDANG PERASURANSIAN


Perbedaan Undang-Undang Perasuransian Tahun 1992 dengan Tahun 2014
Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai asuransi sebelumnya yaitu, yang lazim digunakan praktik usaha perasuransian di
Indonesia adalah Burgerlijk Wetboek (BW; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
dan Wetboek van Koopenhandel (WvK; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang
menekankan pada suatu perikatan yang menimbulkan hubungan hukum di bidang
perdagangan.
Pada tahun 1992 diresmikan tanggal 11 Pebruari 1992 barulah terbentuk peraturan yang dibuat oleh Presiden
Republik Indonesia mengesahkan UU No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian,
dengan Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1993, yang
terdiri dari 28 pasal mencakup fundamental yang luas. Selain UU 2/1992 sebenarnya
mengenai asuransi juga diatur pada peraturan lain, misalnya UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional, PP Jaminan Kesehatan, Permenkes Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional, dan lain-lainnya . Semenjak disahkan pada tanggal 23 September 2014, resmi sudah
pengaturan usaha asuransi dengan UU Perasuransian Tahun 2014. 

 
Hal yang menjadi perbedaan UU baru tersebut, adalah kelebihan yang dimilikinya, yakni;
Lingkup dari terminologi Perusahaan Perasuransian. Secara umum,perusahaan
perasuransian mencakup perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pialang asuransi
dan reasuransi, yang beroperasi secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Pada
UU 1992 terminologi Perusahaan Perasuransian hanya berlaku pada sistem asuransi
konvensional, sedangkan perasuransian syariah tidak termasuk dalam UU 1992 tetapi
melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008, sebagai perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintan No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perusahaan
Perasuransian.
OJK – Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap industri, sebagaimana amanat dari
UU OJK (UU No. 21 Th. 2011) yang menyebutkan lembaga yang melakukan
pengawasan dan peran regulator di sektor industri keuangan (mikro). UU 2014
memberikan OJK kewenangan penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha,
tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk pemberian sanksi yang jelas,

Profesi pendukung asuransi selama ini dipandang hanya pada Pialang asuransi (pihak
yang bertugas untuk menyediakan jasa konsultasi dan keperantaraan) Sementara pada UU
2014 penilai kerugian bagian industri asuransi, sebagai profesi pendukung
Serupa dengan UU 1992, UU 2014 tetap mengizinkan kepemilikan asing dalam
Perusahaan Perasuransian. Dengan syarat kepemilikan perseorangan asing hanya dapat
memiliki saham Perusahaan Perasuransian melalui bursa efek,
Adanya kewajiban tambahan bagi Perusahaan Perasuransian, di mana dalam melakukan
usahanya diwajibkan untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh
hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Jaminan tersebut berupa Dana Jaminan;
kekayaan Perusahaan Perasuransian yang merupakan jaminan terakhir dalam hal
perusahaan perasuransian dilikuidasi.
Menurut saya pengesahan UU Perasuransian 2014 ini merupakan suatu tindakan yang patut
dihargai atas kinerja pemerintah pusat, karena UU Usaha Perasuransian 1992 kurang untuk
mengantisipasi praktik usaha asuransi di dekade ke-21 ini. Semoga adanya UU Perasuransian
dapat memberikan kondisi bisnis asuransi yang sehat dan dapat memberikan manfaaat secara
luas pada masyarakat Indonesia, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera sebagaimana
tugas negara untuk menjamin hal tersebut
sumber :
Abdul Mubarok, Aspek Hukum Asuransi di Indonesia diakses melalui
http://fkm.unair.ac.id/download/Materi%20Abdul%20Mubarok_Aspek%20Hukum
%20Kontrak%20Asuransi%20di%20Indonesia.pdf

Minggu, 26 Juni 2016

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Kali ini saya akan mengulas tentang undang-undang perpajakan, undang-undang perpajakan mungkin bukan sesuatu hal yang penting untuk kita ketahui , bahkan mungkin merasa tidak perlu. Tetapi bagi sebagian kalangan yang lain , justru itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan dan penting, karena di dalam undang – undang lah semua permasalahan yang berkaitan dengan pajak dapat di selesaikan. pada dasarnya pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga indonesia tanpa terkecuali, setiap warga negara asing dan  yang telah tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah negara indonesia dalam jangka watu 12 bulan wajib membayar pajak guna untuk mensupport aktivitas perrkonomian negara.
Ada beberapa pajak yang dipungut oleh Pemerintah :
  1. 1      Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN.
Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai
  1. 2.    Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi).
            Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
  • "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000; (Download: sanding_KUP_2007.zip)
  • "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000; Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  • "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000; Sanding UU PPN
  • "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994; Modul PBB
  • "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000; lihat di ortax.
  • "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000; Modul BPHTB
  • "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002; https://www.google.co.id/#q=Undang-undang+Pengadilan+Pajak%2FUU+PP%22:+Undang-undang+No.+14%2F2002%3B 
  • "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985. Modul Bea Meterai 
demikian lah ulasan tentang undang-undang perpajakan yang saya ketahui. kurang lebihnya mohon maaf jika ada kesalahan. terimakasih








 

Rabu, 22 Juni 2016

Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata




Pertama-tama kita harus memahami apa itu hukum perdata dengan hukum pidana dari segi Perbedaan Pengertiaan : 
Yang dimaksud Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
isinya pun memiliki pernyataan yang sangat berbeda, Perbedaan isinya antara lain :
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan Pelaksanaanya
  •   Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu. 
  •   Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan Menafsirkan 
1.      Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

d         Jadi kesimpulan perbedaan hukum tersebut sangatlah jelas yaitu hukum pidana adalah membahas perbuatan individu yang menyimpang atau tidak terpuji, sedangkan hukum perdata membahas hubungan sosial yang menyimpang antar manusia. 




World Trade Organization (WTO)




WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini
adalah Pascal Lamy sejak tahun 1 September 2005, dan pada Juli 2008 organisasi ini
memiliki 153 negara anggota.
WTO Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, Persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. WTO ini dibawah naungan PBB.
Organisasi penting yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan suatu perekonomian dari setiap negara yang berada di seluruh dunia adalah World Trade Organization (WTO) itu sendiri, selain itu WTO juga berperan sebagai peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat dunia.
Hakikatnya WTO tersebut yaitu kontrak yang mengikat pemerintah
untuk saling menjaga kebijakan perdagangan mereka dalam batas-batas yang telah
disepakati.  
Perjanjian dalam WTO mengikat secara hukum. Bagi Negara anggota yang tidak bisa mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.

Kamis, 19 November 2015

KOPERASI

Makalah Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi



Ditujukan untuk menambah pembehandaraan nilai pada mata kuliah Ekonomi Koperasi


Dosen                                     : Ibu Fitri Mulyani
Kelas                           : 2EB23
Dikerjakan oleh         : Winda Dwi Dayanti (2c214259)




 


Kata Pengantar

            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi untuk memenuhi tugas dari mata kuliah tersebut.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.










BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi selalu dikaitkan dengan ekonomi, karena secara umum ekonomi diartikan sebagai semua usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Disini saya akan menguraikan tentang pengertian mengenai koperasi. koperasi itu sendiri adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh asas kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau badan hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan melakukan usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota anggotanya, yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya.
Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang diambil koperasi. Dalam hal Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Koperasi juga diartikan sebagai organisasi ekonomi yang dimana anggotanya merupakan pemilik sekaligus sebagai pelanggan itu sendiri. Pada dasarnya mengenai pemikiran manusia rasional, merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan selalu berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
            Kita dapat meninjau peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih terdapat kendala untuk tahap pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang sangat penting yaitu menciptakan gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan masyarakat yang bersifat mandiri, sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Arti Penting Ekonomi Koperasi

Pada dasarnya koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang diambil koperasi.
Kita dapat meninjau peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih terdapat kendala untuk tahap pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang sangat penting yaitu menciptakan gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan masyarakat yang bersifat mandiri, sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.
Bagi manusia yang rasional selalu memilih berbagai alternatif guna memuaskan kebutuhan hidupnya dan menginvestasikan dananya. Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang hendak membelanjakan dana nya, sehingga orang tersebut dapat mengambil keputusan terbaik dalam hidupnya.
Koperasi selalu dibiarkan bersaing dengan perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi. Faktor penentu eksistensi koperasi dimasa-masa persaingan bebas merupakan keunggulan bersaing. Keunggulan bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melaui peningkatan efisiensi koperasi.
Dibanding dengan non koperasi, koperasi mempunyai keunggulan tersediri dalam menawarkan produk kepada anggotanya maka dengan sendirinya anggota akan saling bertransaksi dengan koperasi. Dalam menawarkan alternatif investasi kepada para insvestor koperasi mempunyai keunggulan tersediri, dengan demikian investor akan segera menanamkan dananya ke dalam koperasi.
Anggota koperasi dianggap sebagai konsumen potensial dan investor potensian yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Setiap kasus dalam keunggulan bersaing akan berbeda beda antar unit. Keunggulan itu bisa saja diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Keunggulan bersaing tidak memberikan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan yang lain. Oleh sebab itu koperasi hanya dapat bersaing dalam hal khusus misalnya, memberikan pelayanan yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lainnya.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.


Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan organisasi ekonomi yang dibentuk.

Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keuggulan koperasi.

2. Pelopor Koperasi Di Indonesia
 
Di indonesia koperasi pertama kali dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari purwokerto. Sedangkan koperasi di cetuskan oleh Rochdale dari Inggris pada tanggal 21 Desember 1944. Tujuan utamanya adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari lintah darat. Koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1. Kongres koper asi 1 diadakan pada tanggal 12 juli 1947 di Tasikmalaya. Kongres II diadakan di Bandung tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pada taggal 9 Februari 1970.
Terdapat hampir disemua negara industri dan negara berkembang koperasi itu. Lembaga yang sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI” adalah Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

3. Perkembangan Koperasi Di Indonesia
v  Pada tahun  1896
 Bapak pelopor koperasi indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja, dia adalah seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran yahun 1896.Kemudian diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, dia adalah asisten resimen wilayah Purwokerto di Banyumas. Kita mengenal kopersi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh itu karena De Wolf Van Westerrode yang mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh di Jerman dan mengembangkannya sistem simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja.
v  Pada tahun 1908 hingga 1911

Dua organisasi besar di Indonesia seperti Budi Utomo dan Serekat pada waktu itu menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat di tahun 1908-1911
v  Pada tahun  1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
  •  Pada tahun 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
  •   Pada tahun 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang



























BAB III
PENUTUP 
Kesimpulan

 Dari pembahasan di atas bahwa koperasi adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh asas kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau badan hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan melakukan usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota anggotanya, yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya. serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.